KEWAJIBAN DAN HAK WARGA NEGARA
- Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh Pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
- Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
- Hak dan kewajiban bersifat timbal balik,
- Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945
- Adanya dinamika hak dan kewajiban warga negara dan negara
Comments
Post a Comment